
Lahan Parkir Magnolia Coffee Ditutup, Manajemen Sayangkan Keputusan Pemkab Hukum dan Kriminal
Belum Ada Kepastian Pemkab Lumajang
Gahtan mengaku, lahan tersebut memang disewa oleh manajemen Magnolia untuk difungsikan sebagai area parkir. Ia juga sudah mengajukan perpanjangan kontrak lahan parkir sejak Juli 2024. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari Pemkab Lumajang.
Puncaknya, Jumat dini hari tadi plakat tersebut dipasang oleh petugas yang artinya lahan tersebut sudah tidak boleh lagi digunakan untuk area parkir Magnolia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan tidak boleh dilanjutkannya perizinan sewa lahan tersebut. Padahal, selama beberapa tahun sewa berjalan ini, tidak pernah ada masalah terkait lahan tersebut.
"Ya saya menyayangkan keputusan ini. Karena, lahan ini tidak bisa kami gunakan lagi tanpa alasan yang jelas. Toh, jika memang lahan ini mau dipakai untuk bangunan, kami terima alasannya. Tapi kalau lahannya masih kosong, mengapa tidak dimanfaatkan dulu (disewakan). Bisa jadi pendapatan daerah kan?," katanya.
Atas kondisi ini, ia menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang terkesan kurang mendukung kemajuan ekosistem UMKM lokal yang mulai bertumbuh.
"Kalau seperti ini kan investor jadi pikir-pikir kalau mau ngelirik Lumajang. Perizinan kesannya seperti ini," katanya.
Meski demikian, ia juga masih membuka ruang komunikasi terhadap pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama terkait pengosongan lahan tersebut.