Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. Foto: Dok. Info Lumajang

Pemuda di Lumajang Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya, Ini Kronologi Lengkapnya!

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan Selingkuhan

Sabetan celurit pelaku menghantam bagian vital leher korban, disusul luka-luka lain di wajah dan kepala.

"Lukanya banyak, terutama di bagian mulut dan leher. Darah keluar begitu cepat hingga korban tidak tertolong," jelasnya.

Dua teman korban langsung lari terbirit-birit meninggalkan mereka.

Seusai melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 pelaku mendatangi perangkat desa dan kemudian diserahkan ke polisi.

Sementara korban langsung dievakuasi ke RSUD Haryoto Lumajang.

AA terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Melansir dari Tribunnews.com, Polisi menyebut belum ada indikasi perencanaan, namun tindakan tersangka jelas dipicu emosi sesaat.