Ilustrasi. Foto: Istimewa

Pajak Pasir Masuk Kantong Pribadi, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat

Info Lumajang - Dua pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat karena menyalagunakan wewenang. Mereka kedapatan memperjualbelikan Kartu e-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Modusnya, kartu dan surat yang semestinya disetorkan ke kas daerah dijual secara ilegal kepada sopir truk pasir. Alhasil keduanya langsung dipecat mulai 1 Juli 2025.

"Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penarikan pajak pasir. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor malah dijual demi keuntungan pribadi," kata Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD, Dwi Adi Harnowo, Selasa (22/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan internal, salah satu oknum menjual sekitar 200 kartu e-Pajak dan 100 SKAB, sementara oknum lain menjual lima kartu e-Pajak dengan harga Rp75 ribu per lembar.

"Mereka bilang kartunya dijual ke sopir bukan ke penambang, tapi kamu belum tahu apakah sopir itu bekerja untuk tambang legal atau ilegal," lanjutnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Bupati Lumajang dan dijadikan peringatan keras bagi seluruh pegawai. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang.

"Tolong laporkan kepada kami jika ada petugas nakal, lengkap dengan bukti video atau dokumen. Kami pasikan identitas pelapor aman," tegasnya seperti dilansir D-onenews.com.