Petugas mengamankan truk yang mengangkut kayu curian (28/08). Foto: Istimewa

Bongkar Kasus Illegal Logging di Lumajang! Petugas Perhutani Gerebek Terduga Pelaku di Rumahnya

Info Candipuro - Petugas Perhutani melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku penebangan liar atau illegal logging, Tarimen, di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro pada Kamis malam (28/08/2025).

Aksi penggerebekan ini dilakukan di rumahnya setelah ada laporan dari warga yang mencurigai adanya penebangan kayu di kawasan hutan milik Perhutani di petak 2 RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.

"Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik dan satu orang terduga pelau illegal logging ke Polres Lumajang," ungkap Faiz Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Probolinggo, Ahmad Faiz, Jumat (29/08/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah mengantongi izin penebangan dari Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Ngakunya sudah dapat izin dari LMDH, padahal seharusnya izinnya ke Perhutani, dan kita tidak mengeluarkan izin itu," jelas Faiz.

Sementara itu, Ketua LMDH Semeru, Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan surat izin tebang dan angkut karena menganggap kayu yang ditebang adalah milik terduga pelaku. Ia mengaku tidak memahami mekanisme dan prosedur untuk melakukan penebangan.

"Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kan masyarakat menanam berharap bisa memanen. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani. Tapi terkait penebangan ini kita belum berkoordinasi," terangnya dilansir Kompas.com.