
Kakek Pedofil di Lumajang Perkosa Bocah Berusia 5 Tahun Hingga 4 Kali Hukum dan Kriminal
Info Jatiroto - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinisal S (71) warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, yang telah memperkosa tetangganya yang berusia 5 tahun.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan, tapi masih di sekitar rumah tersangka," terang AKBP Alex Siregar, Kapolres Lumajang, Rabu (09/07/2025).
Awalnya kakek S melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya, lalu ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah. Saat itulah ia melancarkan aksi bejatnya.
"Modusnya, pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan," kata Alex.
Tidak ada ada iming-iming atau ancaman dari tersangka kepada korban. Usia korban yang masih kecil membuatnya tidak mengerti apa yang tengah dilakukan pelaku.
Aksi kejahatan pedofilia ini terungkap setelah korban bercerita ke teman yang kemudian disampaikan ke orang tua korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.