Proses eksekusi rumah di Wonorejo (11/06). Foto: Info Lumajang

Selama 20 Tahun Sengketa Tak Jelas, Eksekusi Rumah di Lumajang Picu Kericuhan

Info Kedungjajang - Kericuhan terjadi saat tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Lumajang akan melakukan pembongkaran rumah dengan alat berat di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (11/06/2025) sore.

Pihak termohon menolak keras eksekusi dengan alasan belum menerima pemeritahuan resmi terkait hasil putusan banding yang terjadi dua dekade silam.

Menurut Toha, kuasa hukum termohon, perkara sengketa sudah berjalan sejak tahun 2002, dengan hasil siding pertama dimenangkan oleh pihak termohon, Mohammad Junaedi.

Namun pada 2004, pemohon yang bernama Astro melalui ahli warisnya, M. Aris mengajukan banding. Hasil banding tersebut, menurut Toha, tidak pernah diberitahukan kepada pihak termohon.

"Sidang pertama saat itu pihak Junaedi masih diberi tahu kalau hasilnya menang, tapi di proses banding di 2004 tidak diberi tahu hasilnya. Nah, ini ngiranya kemungkinan menang karena memang punya sertifikat hak milik dan prosesnya tidak dilanjut. Tapi tiba-tiba setelah 20 tahun tidak ada omongan kok ada penyampaian kalau eksekusi akan dilakukan," jelasnya.

Meski sempat terjadi kericuhan, eksekusi tetap dijalankan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan keputusan hukum dengan kesepakatan melakukan pengosongan rumah tanpa ada pembongkaran.

"Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kami melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan," ungkap Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki.