
Pemkab Lumajang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Event dan Peristiwa
Info Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H.
Pembatasan operasional ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, dilarang melintas di jalur non tol.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
"Kami ingin memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Lumajang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir," ujar Kepala Dishub Lumajang saat dikonfirmasi pada Selasa (18/03).
Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan kebijakan pembatasan ini. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang-barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diizinkan beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dengan adanya pembatasan ini, potensi kemacetan akibat kendaraan besar dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, keselamatan pemudik juga menjadi prioritas utama, mengingat tingginya volume kendaraan selama musim mudik dan balik Lebaran.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya pemerintah pusat guna menciptakan arus mudik yang tertib, aman, dan efisien.