Ilustrasi sound horeg. Foto: Istimewa

MUI Lumajang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg? Ini Faktanya

Info Lumajang - Dewan Pimpinan MUI Cabang Lumajang menyampaikan dukungan penuh terhadap fatwa MUI Jawa Timur yang melarang penggunaan sound horeg karena dianggap membawa dampak negatif.

Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak dikeluarkan sembarangan, melainkan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa resah terhadap praktik sound horeg.

Keresahan publik mencuat karena sound horeg sering digunakan dengan volume tinggi, mengganggu ketenangan, membahayakan kesehatan, dan bahkan bisa merusak fasilitas umum.

"Sound horeg yang disertai joget antara pria dan wanita dengan memperlihatkan aurat, jelas itu diharamkan. Termasuk yang menyebabkan kemudharatan," ungkap KH. Achmad Hanif saat jumpa pers Kamis (24/07/2025).

Hal lain yang ikut dilarang oleh fatwa adalah kegiatan battle sound yang menghadirkan kebisingan ekstrem serta pemborosan harta, yang hukumnya haram mutlak dalam syariat Islam.

Ketua MUI Lumajang menegaskan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan asal digunakan untuk kegiatan positif dan tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama.

"Jika digunakan secara wajar dan positif, seperti kegiatan walimah ya boleh‑boleh saja. Selama tidak berdampak kepada keburukan, silakan," tambahnya seperti dilansir D-onenews.com.